Artinya, tenaga honorer masih bisa terus bekerja, walaupun kebijakan penghapusan tenaga honorer kemungkinan akan diberlakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, Menantang Semangat Brunei
Menpan RB telah menjelaskan bahwa opsi untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini memberikan harapan besar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan pengakuan atas peran mereka dalam birokrasi negara.
Ini adalah era baru dalam pelayanan publik di Indonesia, di mana setiap ASN, baik PPPK maupun PNS, mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara.
Kami nantikan perkembangan selanjutnya dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023 yang membawa harapan baru bagi ASN dan tenaga honorer di seluruh negeri!
Artikel Terkait
Garuda Bersiap Terbang Tinggi! Timnas Indonesia Rancang Rencana Hebat untuk Menghadapi Brunei
Romelu Lukaku Meninggalkan Chelsea dan Bergabung dengan AS Roma dalam Keputusan Mengejutkan!
Romelu Lukaku Memilih AS Roma Berkat Peran Radja Nainggolan: Kisah Kontroversial di Bursa Transfer Musim Panas