Inovasi Terkini: Undang-Undang ASN 2023 Membawa Kejutan Signifikan bagi PPPK dan Tenaga Honorer!

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:53 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 - UU ASN disahkan, 2,3 juta tenaga honorer aman dari PHK massal. (menpan.go.id)
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 - UU ASN disahkan, 2,3 juta tenaga honorer aman dari PHK massal. (menpan.go.id)

Artinya, tenaga honorer masih bisa terus bekerja, walaupun kebijakan penghapusan tenaga honorer kemungkinan akan diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, Menantang Semangat Brunei

Menpan RB telah menjelaskan bahwa opsi untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ini memberikan harapan besar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan pengakuan atas peran mereka dalam birokrasi negara.

Ini adalah era baru dalam pelayanan publik di Indonesia, di mana setiap ASN, baik PPPK maupun PNS, mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara.

Kami nantikan perkembangan selanjutnya dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023 yang membawa harapan baru bagi ASN dan tenaga honorer di seluruh negeri!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: KLIK PENDIDIKAN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X