Catatanfakta.com - Jakarta, 23 September 2023 - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sering disebut UUD 1945, adalah dokumen konstitusi utama yang mendasari negara Indonesia.
Dokumen ini disusun dan diresmikan sebagai landasan negara pada tahun 1945 saat Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.
Pada tahun 2002, Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengkonfirmasi dan mengkompilasi UUD 1945 tanpa ada opini tambahan.
Baca Juga: UUD 1945 dan Revolusi Konstitusional: Sejarah Tak Terungkap dari Balik Pasal-Pasal
Pembukaan UUD 1945, juga dikenal sebagai Preambule, memberikan pandangan luas tentang nilai-nilai dasar dan tujuan utama negara Indonesia. Berikut adalah kutipan dari Pembukaan UUD 1945:
1. **Kemerdekaan sebagai Hak Segala Bangsa**:
Dokumen ini mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa.
Oleh karena itu, penjajahan adalah hal yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ini merupakan pernyataan yang kuat tentang hak asasi manusia dan kemerdekaan dari penjajahan.
Baca Juga: TWK CASN 2023: Tes Kepribadian Inovatif yang Lampaui Batas Konvensional
2. **Sejarah Perjuangan Indonesia**:
Pembukaan UUD 1945 juga mencerminkan sejarah perjuangan panjang Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.
Perjuangan ini diakhiri dengan kemerdekaan yang membawa rakyat Indonesia ke pintu gerbang sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Artikel Terkait
Pentingnya Studi Sosiologi dalam Menyikapi Perubahan Sosial di Era Globalisasi
Studi Sosiologi: Kunci Memahami Perubahan Sosial Global di Era Globalisasi