3. **Pengisian Formulir Ajuan Inpassing:** Setelah masuk, pada dasbor PTK, pilih menu "Verval Inpassing" dan klik tombol "Formulir".
Baca Juga: Perkembangan Peserta Didik: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Era Digital
Pada jendela baru yang muncul, lengkapi formulir ajuan Inpassing dengan benar. Pastikan untuk melampirkan scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru.
Setelah formulir lengkap dan sesuai, klik "Simpan Ajuan".
4. **Tunggu Verifikasi:** Ajuan Anda akan dikirim, dan Anda perlu menunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabupaten, Kanwil Provinsi, dan Kemenag Pusat.
5. **Pantau Status Ajuan:** Anda dapat memantau status ajuan Anda pada menu "Ajuan Inpassing".
Baca Juga: Kapita Selekta Pendidikan: Membangun Masa Depan yang Lebih Terarah
Anda akan diberikan informasi terkait status ajuan Anda, termasuk jika ajuan Anda telah disetujui oleh Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Program kesetaraan jabatan dan pangkat ini memberikan peluang emas bagi Guru Madrasah Bukan ASN untuk meningkatkan jabatan dan pangkat mereka,
serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
Semoga program ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi guru dan pendidikan agama di tanah air.
Artikel Terkait
Rahasia Kesehatan Tradisional Indonesia: Temulawak Bukan Sekadar Rempah
Anda Mahasiswa ...? Segera Daftar Beasiswa Ini: BSI Scholarship Inspirasi 2023
Sekolah "Keren": Menumbuhkan Potensi Anak Zaman Now