Catatanfakta.com - Kemenag telah mengeluarkan aturan terkait penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal sebagai inpassing.
Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, pengalaman kerja, dan sertifikat pendidikan bagi guru madrasah non-ASN.
Ini dihitung dengan menggunakan angka kredit dan setara dengan jabatan fungsional guru ASN.
Baca Juga: Mengungkap Materi Tes, Tautan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag
Program penyetaraan ini bertujuan untuk memberikan golongan yang setara dengan guru ASN kepada guru madrasah non-ASN sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka.
Kualifikasi untuk pemberian inpassing adalah sebagai berikut:
1. Memegang Sertifikat Pendidikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
3. Belum pernah menerima inpassing sebelum 1 Januari 2012
Baca Juga: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan inisiatif Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama
4. Memiliki NRG yang dikeluarkan paling lambat pada Agustus 2023.
5. Usia maksimal 55 tahun saat pengajuan.
6. Memiliki setidaknya gelar Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Jika ijazah diterbitkan di luar negeri, harus dilampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.
8. Melakukan pengajuan inpassing melalui SIMPATIKA.
Baca Juga: KAPAN DANA BOS KEMENAG CAIR SIMAK SELENGKAPNYA!!!!!
Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut:
1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing.
2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA.
3. Guru mengajukan inpassing dengan mengunggah berkas-berkas tersebut melalui SIMPATIKA dan melengkapi data yang dibutuhkan.
4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas yang diunggah oleh guru.
Baca Juga: Pendidikan Indonesia Bisa Ditingkatkan Kualitasnya Dengan Sertifikasi Guru
5. Jika berkas lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Angka kredit inpassing akan ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (Format SK terlampir)7. Jika berkas tidak lulus verifikasi dan validasi, guru akan diberitahu beserta alasan, dan guru dapat mengajukan ulang hingga batas waktu yang ditentukan.
8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Prestasi Gemilang Atlet Dancesport Kabupaten Bogor di Haornas Award 2023
Camat Cibinong, Rusliandy, mengapresiasi DPRD Kabupaten Bogor yang telah mendengarkan dan merespons aspirasi
Kecamatan Cibinong Kembali Raih Gelar Juara Umum di MTQ Kabupaten Bogor 2023
Pawai Ta'aruf dan Pembukaan MTQ Kecamatan Cibinong 2023
Kelurahan Pakansari Sabet Gelar Juara Umum MTQ 2023 Tingkat Kecamatan Cibinong