Catatanfakta.com - Sebuah badai hukum melanda Asus, produsen laptop terkemuka, yang kini terancam tak bisa lagi memasarkan produknya di Amerika Serikat.
Gugatan yang dilayangkan oleh saingan berat, Lenovo, mengaitkan Asus dengan pelanggaran terhadap empat paten kunci terkait software, hardware, dan konektivitas.
Menurut laporan Ars Technica, Lenovo menuduh Asus menggunakan teknologi patennya tanpa izin, termasuk dalam hal meminimalisir delay saat meng-upload data secara wireless, manajemen daya pada wireless wake-on-LAN, scrolling diagonal pada touchpad, dan mekanisme lengkungan untuk perangkat hibrida.
Baca Juga: ASUS ROG Ally Z1: Konsol Gaming Powerhouse di Bawah Rp10 Juta!
Lenovo, sebagai pemegang lebih dari 28.000 paten dengan sejarah panjang lebih dari 39 tahun, mengklaim telah menawarkan kesepakatan lisensi kepada Asus sebelum mengambil langkah hukum ini.
Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri AS di California pada 15 November 2023, dengan Lenovo diwakilkan oleh firma hukum global DLA Piper.
"Ini untuk melindungi kontribusi kami terhadap inovasi teknologi dan industri," ujar Lenovo dalam keterangan resmi mereka, mencatat bahwa gugatan serupa juga diajukan ke Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).
Baca Juga: Skandal Asus ROG Phone 6 Pro Terkuak! Fitur Uniknya Sebenarnya Berpotensi Bahaya bagi Pengguna
Lenovo meminta sidang juri untuk menghitung total kerugian akibat pelanggaran paten oleh Asus dan bahkan mengusulkan agar Asus dihentikan dari menjual produk-produk yang dianggap melanggar paten di AS.
Gugatan serupa juga dilayangkan ke ITC, dengan permintaan agar Asus dihentikan dari memasarkan, mengiklankan, mendistribusikan, atau menjual produk yang melanggar paten.
Hingga berita ini diturunkan, Asus belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan ini.