NIKITA MIRZANI LAGI-LAGI DILAPORKAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 16:41 WIB
Biodata Tengku Zanzabella, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Turunan Sultan Medan Sumatera Utara
Biodata Tengku Zanzabella, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Turunan Sultan Medan Sumatera Utara

 

CATATAN FAKTA.COM , Nikita Mirzani sepertinya tidak ada rasa bosan untuk terus berurusan dengan pihak kepolisian. Ibu 3 orang anak tersebut terkenal sebagai artis yang sensasional.

Niki sapaan Nikita Mirzani memang sering aktif di media sosial. Dirinya seringkali dimusuhi sesama artis bahkan banyak yang melaporkan Niki atas pencemaran nama baik .

Baca Juga: RAFATHAR BUKTIKAN DIRINYA PUNYA BANYAK TALENTA

Nikita Mirzani baru saja keluar dari penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seterunya beberapa waktu lalu, sekarang kasus yang sama juga di laporkan oleh seseorang kepada Niki.

Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial melalui ketentuan UU ITE.

Baca Juga: KIKY SAPUTRI SKAKMAT PRILLY

Wartawan atau korban dalam kasus ini adalah Tunku Zanzabela. Ia melaporkan Nikita Mirzani setelah menyebut perempuan bertato dan pemakai narkoba.

"Memang ada laporan," kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2023).

Baca Juga: ALASAN NIA DANIATY MAU DINIKAHI MANTAN SUAMINYA FARHAT ABAS

Laporan yang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan bertanggal 3 Februari 2023 itu dilaporkan oleh pelapor yang mewakili Tengku Zanzabella dan pihak di akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Dalam laporan itu, pelapor juga menyertakan beberapa bukti terkait kejahatan yang dilaporkan, kata Trunoyudo.

Baca Juga: TERUNGKAP BIAYA KEBUTUHAN FERRY IRAWAN YANG HARUS DIBAYAR VENNA MELINDA SETIAP BULAN

“Bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X