catatanfakta.com - Aktor senior Epy Kusnandar ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) malam atas dugaan penggunaan narkoba jenis ganja. Bersama dengan temannya, Yogi Gamblez, yang juga merupakan seorang musisi, kedua orang tersebut langsung digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ganja dari kedua aktor tersebut. Tes urine awal menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Namun, pihak polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum mengungkapkan motif di balik penggunaan narkoba oleh Epy Kusnandar.
Saat ini, Epy Kusnandar masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu siang. Polisi juga masih mencari tahu alasan di balik penggunaan narkoba oleh sang aktor.
Baca Juga: Menggali Fakta: Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Karena Narkoba
"Untuk motifnya masih kami dalami, masih diperdalam dulu, kami masih punya waktu 3x24 jam dari hari pertama kali kita amankan," kata Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu R Alfa Hendy, seperti dikutip dari Kompas.
Epy Kusnandar, yang dikenal sebagai salah satu aktor senior di Indonesia, telah membintangi berbagai film dan sinetron, termasuk "Preman Pensiun" yang mendapat popularitas besar. Penangkapan ini tentu menjadi pukulan yang cukup besar bagi dirinya dan industri hiburan di Indonesia.
Sebelumnya, kasus penggunaan narkoba oleh selebriti Indonesia semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa selebriti lain, seperti Michael Yukinobu de Fretes dan Ira Wibowo, juga pernah terjerat dalam kasus narkoba yang cukup mempengaruhi karir mereka.
Baca Juga: Preman Pensiun Jadi Preman Narkoba: Epi Kusnandar Kena Razia Polisi
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa penggunaan narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kasus narkoba, termasuk dengan menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku narkoba.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, yang akan menaikkan hukuman bagi pelaku narkoba, serta memberikan pengobatan pada pecandu narkoba sebagai alternatif dari hukuman penjara.
Namun, persoalan narkoba tetap menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu adanya peran serta semua pihak untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.