Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan 5M

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 13:04 WIB
Motivator Mario Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perihal promosi skincare dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. (Foto: Motivator Mario Teguh/PMJNews/Foto: Dok Net)
Motivator Mario Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perihal promosi skincare dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. (Foto: Motivator Mario Teguh/PMJNews/Foto: Dok Net)

Catatanfakta.com - Motivator bernama Mario Teguh, yang juga dikenal sebagai Maryono Teguh, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno telah melaporkan Mario Teguh dengan laporan polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Juni 2023.

"Kami telah membuat laporan polisi terhadap seseorang yang berinisial MT pada bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023. Saat ini, laporan dengan nomor 3505 tersebut sedang diteliti oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan pada Kamis (13/7/2023).

 Baca Juga: SEJARAH GOTO

"Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar 5 miliar," tambahnya.

Mario dilaporkan ke polisi berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Permasalahan pelapor terkait dengan pembayaran kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare yang telah dilakukan, namun janji-janji yang dibuat tidak ditepati.

"Pihak terlapor berjanji untuk mempromosikan produk skincare atau bisnis klien kami, namun hal tersebut tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar setelah mengeluarkan uang sebesar itu," katanya.

Baca Juga: Jokowi Minta Perbedaan Pilihan dalam Pemilu 2024 Dihadapi dengan Kedamaian

"Selaku BA dan sebagai suami dari klien kami, ada dua pihak yang terlibat. Sebelumnya, terdapat perjanjian bahwa pihak terlapor akan membantu klien kami dalam meningkatkan penjualan selama beberapa bulan dan klien kami berkewajiban memberikan uang kepada pihak terlapor, yang telah dilakukan. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," jelasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konfirmasi terpisah, mengonfirmasi adanya laporan terkait hal tersebut.

"Iya, laporan tersebut benar," terang Trunoyudo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X