PIERRE GRUNO JADI TERSANGKA KASUS PENGANIAYAAN

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 11:22 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor senior Pierre Gruno 20 kedepan terhitung mulai Jumat (14/7/2023),  Piere Gruno terancam 5 Tahun penjara akibat menganiaya pengunjung sebuah bar di Kristal Hotel kawasan Cilandak Jaksel terjadi, Jumat (30/6/2023) pukul 22:00 WIB (Tangkapan layar video viral di medsos)
Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor senior Pierre Gruno 20 kedepan terhitung mulai Jumat (14/7/2023), Piere Gruno terancam 5 Tahun penjara akibat menganiaya pengunjung sebuah bar di Kristal Hotel kawasan Cilandak Jaksel terjadi, Jumat (30/6/2023) pukul 22:00 WIB (Tangkapan layar video viral di medsos)

Catatanfakta.com- Aktor Pierre Gruno telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS. Hal ini menyebabkan bintang film The Raid ini akan menjalani masa penahanan selama sekitar 20 hari ke depan.

Kabar mengenai penahanan bintang The Raid tersebut bahkan diumumkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Irwandhy Idrus dalam konferensi pers yang diadakan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023).

Ia bahkan menyebutkan bahwa penahanan Pierre Gruno dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: NATASHA RIZKY DAPAT 1 MILYAR , NAFKAH MUT'AH DAN IDDAH DARI DESTA

"Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP," ujar Irwandhy Idrus.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," lanjutnya.

Sebagai akibat dari penetapan statusnya sebagai tersangka, aktor berusia 64 tahun ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: PELESTARIAN NAMA-NAMA KHAS SUNDA, RIDWAN KAMIL JANJIKAN HADIAH UNTUK ANAK BARU LAHIR JIKA DIBERI NAMA ASEP

Ia bahkan berisiko menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.

"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun," tutup Irwandhy Idrus.

Sementara itu, Farhat Abbas baru-baru ini muncul dan memberikan komentar mengenai kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

Baca Juga: NASDEM JAWAB SOAL KEMUNGKINAN AHY DAMPINGI ANIES DI PILPRES 2024

Dalam wawancaranya yang dikutip dari acara Intens Investigasi, pria berusia 47 tahun ini meminta agar Syahnaz dan keluarganya diboikot.

"Karena mereka adalah keluarga besar di media sosial yang memiliki puluhan juta pengikut," ucap Farhat, dikutip dari tayangan Intens Investigasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X