Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak! Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Hal Ini Jadi Alasan Utama

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 16:00 WIB
Lulu Tobing, aktris lawas Indonesia
Lulu Tobing, aktris lawas Indonesia

 

Catatanfakta.com - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Mulia.


Alasannya? Lokasi domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan wilayah hukum pengadilan tersebut.

Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pada 14 Desember 2023, pengadilan menolak gugatan cerai Lulu Tobing karena alamat domisilinya tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan tempat gugatan tersebut diajukan.

Baca Juga: Perceraian Okie Agustina & Gunawan Dwi Cahyo: Drama Percakapan dengan Anak Jadi Sorotan!

"Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait gugatan Lulu Tobing sudah final. Eksepsi mengenai domisili menjadi faktor utama penolakan gugatan tersebut, karena Lulu Tobing tidak memiliki domisili di wilayah hukum pengadilan," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Jakarta Pusat.

Menurut pengadilan, hal ini membuat mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Meskipun demikian, Jajat Sudrajat berharap agar Lulu Tobing dan suaminya dapat merajut kembali hubungan mereka.

Baca Juga: Okie Agustina Putuskan Tidak Akan Menikah Lagi Setelah Perceraian dengan Gunawan Dwi Cahyo, Memilih Fokus Membesarkan Anak

Dia juga menyarankan agar jika ingin melanjutkan proses cerai, Lulu Tobing harus mengajukan gugatan di pengadilan yang sesuai dengan domisilinya.

Gugatan cerai yang sudah masuk ke pengadilan ini masih belum memasuki tahap pokok perkara. Pengadilan menunggu langkah selanjutnya dari pihak Lulu Tobing.

"Kami berharap mereka dapat memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, jika memang harus melanjutkan proses, gugatan cerai harus diajukan di wilayah tempat tinggal istri penggugat," tambahnya.

Baca Juga: Sanggahan Okie Agustina: Persidangan Perceraian atau 'Show' Sensasional?

Keputusan ini memberikan sinyal kepada para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai untuk memperhatikan secara seksama lokasi domisili dalam mengajukan gugatan perceraiannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X