Jakarta, Catatanfakta.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
"Saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Guspardi Gaus melanjutkan, konsep penundaan pemilu tidak tercantum dalam konstitusi. Karena jika pemilu ditunda, itu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024. Polri, KPU dan Dewan Pers Duduk Bersama
Lebih lanjut ia mengatakan, semua fraksi di KPU juga tidak berniat menunda pemilu 2024.
"Anggaran Pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ungkapnya.
Dilihat dari pernyataannya, semua pihak di Republik Demokratik Rakyat Korea juga memiliki komitmen yang sama. Pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, 14 Februari 2022
Artikel Terkait
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Resmi Dilantik
" Peran Pemuda Dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Dan Pilkada 2024" Kesbangpol Ajak Coffee Morning Pemuda
Ki Balap Muda Bacaleg DPR RI Optimis Besarkan Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Bogor
Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024. Polri, KPU dan Dewan Pers Duduk Bersama
Sekjen GP Ansor, Gus Adung Hadiri Pelantikan PC GP Ansor Kota Depok di Harlah Satu Abad NU