Catatanfakta.com - Hari ini, tak perlu lagi repot dengan buku nikah fisik. kini menjadi: Kartu Nikah Digital.
Dokumen resmi pemerintah untuk pasangan yang telah bersatu dalam ikatan suci. Namun, ingat, ini adalah pelengkap, bukan pengganti buku nikah.
Semakin banyak yang bertanya bagaimana langkah mencetak kartu nikah digital.
Baca Juga: Dari Tweet ke Thread: Mengupas Manfaat Aplikasi Thread dalam Interaksi Digital
Namun, mari kita mengingat bahwa kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan sah. Ingat, ini tak menggantikan buku nikah.
Jika Anda penasaran, kartu nikah digital berlaku untuk semua pasangan - baik yang baru menikah maupun yang telah bersama sejak lama.
Ingat, kartu nikah adalah tanda pengenal teknologi informasi yang praktis, selalu siap menemani kemanapun Anda pergi. Bentuknya mirip e-KTP, dengan gambar kedua mempelai yang disematkan.
Baca Juga: Melihat Kesenjangan Digital di Dunia Pendidikan Indonesia
Di bagian bawah, temukan rincian lokasi KUA pernikahan, nomor akta, serta barcode yang unik.
Barcode ini terhubung langsung dengan server Bimas Islam, mengandung informasi lengkap tentang pasangan suami istri.
Tak ada yang menduga, awalnya kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama pada November 2018.
Baca Juga: KEMENAG HADIRKAN PENDIDIKAN KHUSUS DISABILITAS
Namun, pada bulan Mei 2021, semangat inovasi muncul: kartu nikah digital diperkenalkan untuk menggantikan bentuk fisiknya.
Tujuan kartu nikah digital sangat jelas: melengkapi buku nikah sebagai tanda otentikasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).