Catatanfakta.com - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional yang berpusat di Bekasi-Kamboja.
Saat ini, ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan jumlah tersangka tersebut akan bertambah.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, potensi penambahan tersangka ini muncul setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di wilayah Bali.
Baca Juga: Laporan idana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan kasus pencabulan oleh seorang WN NIGERIA
"Dalam pemeriksaan terhadap beberapa terduga tersangka, kami memperoleh informasi yang menunjukkan kemungkinan adanya penambahan tersangka," ungkap Hengki kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023).
Namun, Hengki enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang calon tersangka yang akan ditambahkan.
Ia hanya menyatakan bahwa mereka terlibat dalam kasus jual beli ginjal dan setidaknya lebih dari 2 orang terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang oknum petugas imigrasi berinisial A (37) yang berhasil ditangkap.
Dalam ungkapannya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa tersangka menerima imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per pendonor yang berhasil diloloskan dari Bali.
"Selama proses penyidikan, kami menemukan bukti bahwa tersangka menerima uang dalam jumlah tersebut dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," jelas Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (20/7/2023).