Sosialisasi dipandu pembicara yang juga seorang pengacara yang memiliki pengalaman dalam hukum bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka menyampaikan informasi mendalam tentang aturan hukum terkait CSR, bagaimana perusahaan dapat melaksanakannya dengan tepat, serta manfaat jangka panjang dari implementasi CSR yang baik.
Peserta acara juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara dan mengajukan pertanyaan seputar CSR dan hukum bisnis. Hal ini membuat suasana acara semakin hidup dan interaktif.
Semoga kolaborasi antara Karang Taruna dengan Advokat ini dapat berlanjut dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan perubahan sosial yang lebih baik di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya.