Catatanfakta.com - Panji Gumilang, mantan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun, telah mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, mereka berdua adalah alumni HMI.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut awalnya diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengungkapkan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan setelah menyadari bahwa Mahfud Md merupakan orang yang baik dan telah memberikan pernyataan positif terhadap pondok pesantren Al-Zaytun, tempat Panji Gumilang berasal. Selain itu, keduanya juga memiliki ikatan sebagai sesama almamater HMI.
Baca Juga: NGERI PERCOBAAN KEJAHATAN BEGAL PADA TAXSI ONLINE DI CIANJUR
Hendra tidak mengetahui apakah ada komunikasi antara kliennya dan Mahfud sebelum gugatan dicabut. Namun, ia menyatakan bahwa tim hukum Panji Gumilang melaksanakan perintah dari kliennya untuk mencabut gugatan tersebut.
Meskipun tidak diketahui secara pasti kapan gugatan dicabut, Hendra menyebutkan bahwa timnya mengurus administrasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/7) yang lalu.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Mahfud menghormati keputusan Panji Gumilang sebagai hak hukum yang dimiliki setiap warga negara. Meski sebelumnya ia siap menghadapi proses hukum jika gugatan tersebut tetap berlanjut.
Baca Juga: INI LAH SOSOK KUAT DAMPINGIN ANIES PADA PEMILU 2024
Kedua belah pihak menunjukkan penghargaan terhadap penggunaan hak hukum oleh masing-masing pihak, dan kasus tersebut tampaknya telah diselesaikan dengan damai.