Catatanfakta.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa telah dilakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, dan ahli pidana dalam rangka penyelidikan tersebut.
"Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan diskusi secara komprehensif dengan para ahli di bidang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum pidana terkait dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU. Namun, penting untuk dicatat bahwa investigasi atas kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang sedang berlangsung.," kata Whisnu.
Baca Juga: Inilah Hasil Akhir Kelulusan Bintara Polri 2023 yang Ditunggu-tunggu di Jawa Barat
Hasil penyelidikan ini menyebabkan pihak berwenang akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun.
"Minggu depan kami akan mengundang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," tambah Whisnu.
Dugaan TPPU ini muncul setelah Polri menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Berdasarkan pola yang ditemukan, terdapat unsur TPPU (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tanggal 11 Juli.
Mahfud mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang, yang saat itu menjabat sebagai pemimpin pesantren di Indramayu.
Berbagai aset yang disinyalir menjadi korban penyalahgunaan antara lain adalah tanah yang seharusnya dimiliki oleh Ponpes Al Zaytun, namun sertifikat kepemilikannya ternyata atas nama Panji Gumilang beserta keluarganya.
Baca Juga: Prestasi Gemilang KPAD Kabupaten Bogor: Penghargaan Bergengsi dari KPAI Tahun 2023
Hasil pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah dengan sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Beberapa pemegang sertifikat tersebut termasuk Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui memiliki 107 sertifikat tanah dengan total luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, serta Farida Al Widad yang memiliki 22 sertifikat dengan total luas tanah 142.500 meter persegi.