Catatanfakta.com - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan polisi tentang dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo melalui media elektronik yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus dengan memberikan penawaran kepada korban melalui email.
"Pelapor, yang merupakan salah satu korban, menerima pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi bernama Jombingo, sebuah aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya, korban diminta melakukan top up," kata Ade Safri saat dihubungi pada Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Dinas Sosial Kabupaten Bogor Luncurkan Aplikasi SIWAKS Untuk Maximalkan Puskesoa Sekabupaten Bogor
"Setelah korban menerima email dan menginstal aplikasi tersebut, korban harus melakukan top up dana dan merekrut atau mengajak orang lain untuk bergabung dalam aplikasi guna melakukan transaksi pembelian barang yang ditawarkan dalam aplikasi," tambahnya.
Selanjutnya, Ade Safri menjelaskan bahwa korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 20 juta.
"Waktu berlalu, korban tidak dapat lagi menarik saldo di akunnya. korban telah menderita kerugian akibat insiden tersebut," terangnya.
Baca Juga: MARIO TEGUH DI LAPORKAN POLDA METRO JAYA DIDUGA TERKAIT PENIPUAN DENGAN NILAI 5 M
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok mencatat dua laporan polisi terkait dugaan penipuan melalui Aplikasi Jombingo sebelumnya.
Salah satu laporan yang terdaftar di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok, tanggal 26 Juni 2023, dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan kerugian sebesar Rp 37.802.000.
Sedangkan laporan LP/3639/VI/2023/SPKT, tanggal 24 Juni 2023, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28(1) Jo Pasal 45a(1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan kerugian sebesar Rp 4.500.000.
Baca Juga: Heboh Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan, Bagi-Bagi give away Atas Nama dirinya
Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Kami telah memeriksa izin PT Bingoby Digital Kreasi," ujar Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (18/7/2023).