informasi

JASA RAHARJA SIAP JAMIN SESUAI UNDANG-UNDANG PERTANGGUNG JAWABAN KECELAKAAN

Rabu, 19 Juli 2023 | 16:27 WIB
Cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan lalu lintas (www.jasaraharja.co.id)

Catatanfakta.com - Kecelakaan kereta api yang melibatkan truk trailer di Jembatan Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (18/7), telah dijamin oleh Jasa Raharja untuk seluruh korban.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa semua korban terjamin sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Dewi menjelaskan bahwa korban sementara yang teridentifikasi adalah satu penumpang kereta api yang mengalami patah tulang. Saat ini, korban tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang, dan Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan perawatan dengan batas maksimal santunan sebesar Rp 20 juta sesuai ketentuan.

Baca Juga: BUNTUT PERTEMUAN BUDIMAN DENGAN PRABOWO KOMARUDIN : HARUS PAHAM ETIKA POLITIK

Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Jasa Raharja berkomitmen sepenuh hati untuk memberikan layanan terbaik yang mudah, cepat, dan akurat," ujar seorang juru bicara.

Dalam tanggapannya terhadap kejadian tersebut, Jasa Raharja menunjukkan respons yang cepat dengan mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan pendataan korban dengan tujuan mempercepat proses penyaluran santunan.

Baca Juga: BUDIMAN TEMUI PRABOWO DI KEDIAMANNYA BAHAS BERBAGAI HAL

"Kami memiliki sistem terintegrasi dengan pihak terkait, sehingga setiap kali terjadi kecelakaan, informasi langsung diterima oleh Jasa Raharja secara otomatis," tambahnya.

Dewi juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang perlintasan kereta api.

"Dengan tulus, dia mengekspresikan simpati dan harapan yang tulus agar para korban dapat pulih dengan cepat setelah insiden ini," ucapnya.

Informasi menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB ketika truk trailer tanpa muatan melintas di perlintasan kereta api. Pada saat bersamaan, kereta api Brantas yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Blitar datang, sehingga terjadilah tabrakan yang tak dapat dihindari. Akibatnya, truk tersebut terseret sejauh 50 meter dari perlintasan.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB