Catatanfakta.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mereka meminta keterangan dari saksi ahli di Jakarta pada hari Kamis.
Kabiro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengkonfirmasi bahwa penyidik meminta keterangan dari saksi ahli agama dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Diketahui hari ini kami memeriksa saksi ahli agama dari Kementerian Agama,MUI, NU,Dan Muhammadiyah, " jelas ahmad.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dimulai sejak Rabu (12/7).
"Dan Kemarinpun kami memeriksa seseorang saksi yang ahli bahasa," tambahnya.
Selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga mengjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi pada hari Kamis. Namun, Ramadhan enggan merinci identitas saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Diketahui Kasus ini tak hanya menyangkut tentang dugaan penistaan agama,Namun diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan TPPU di pondok pesantren tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Laporan tersebut diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan oleh Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara dan penyelidikan tambahan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebanyak 19 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga masih menunggu hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk kemudian melanjutkan gelar perkara guna menetapkan tersangka.