Catatanfakta.com - Polisi telah mengklarifikasi penyebab pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan di Depok.
Tindakan tersebut dilakukan oleh penghuni rumah tahanan lain karena marah atas perbuatan korban yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, memastikan bahwa kasus pengeroyokan tersebut tidak terjadi karena delapan pelaku meminta uang kepada korban AR (50).
Baca Juga: Tim Patroli Polres Metro Depok Menggagalkan Aksi Tawuran Remaja di Jalan KSU Raya
"Tidak ada fakta bahwa korban diminta uang, korban dianiaya karena para tersangka kesal dengan kasus korban yang memperkosa anak kandungnya," kata Nirwan Pohan kepada wartawan pada hari Senin (10/7/2023).
"Korban saat sedang diperiksa ditempatkan di sel tahanan lain, kemudian dipindahkan ke ruangan tahanan, sehingga peristiwa ini terjadi," lanjutnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi menetapkan delapan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus pemerkosaan yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Polisi Dalami Misteri Kasus Maut di Depok, Mobil Pengemudi Bersimbah Darah di TKP
Benar, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, telah mengungkapkan bahwa ada beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Para tersangka ini dikenali dengan inisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Informasi ini disampaikan oleh AKP Nirwan Pohan sebagai bagian dari pengungkapan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Baca Juga: RAMAI PSI USUNG KAESANG MAJU PILKADA DEPOK
Polisi berupaya keras untuk mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara korban memiliki inisial AR (51).
"Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar pukul 18.45 WIB. Nirwan Pohan menyampaikan kepada jurnalis di Mapolres Metro Depok, pada hari Senin (10/7/2023), bahwa sebanyak delapan orang telah mendapatkan status sebagai tersangka.
Nirwan menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi di dalam sel tahanan. Saat itu, korban pingsan dan dilaporkan kepada petugas penjaga sel. Kemudian, petugas langsung melaksanakan pengecekan terhadap kondisi AR dan mengantarkannya dengan segera ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kelapa Dua, Depok.