informasi

Dana Bantuan Pesantren Al Zaytun: Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Segera Klarifika

Senin, 26 Juni 2023 | 15:11 WIB
Ilustrasi - Anna Hasbie, Jubir kemenag bantah pernyataan Ridwan Kamil terkait aliran dana bantuan ke Ponpes Al Zaytun, padahal itu dana BOS yang berlaku bagi siswa madrasah yang telah memenuhi persyaratan (Tangkap layar/Instagram/@ridwankamil/kemenag.go.id)

Catatanfakata.com - Kementerian Agama membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebutkan bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar saat bertugas di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (22/6).

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun. Pesantren Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Baca Juga: Segera Daftar, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2023

Jumlah siswa di madrasah tersebut mencapai ribuan, dan mereka berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal dengan menyediakan dana untuk berbagai keperluan sekolah.

Anna menjelaskan bahwa terdapat dua persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh madrasah agar bisa menerima BOS.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Tidak Terpancing Rumor Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun

Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun, dan MI, MTs, dan MA di Al Zaytun telah memenuhi persyaratan ini.

Persyaratan kedua adalah madrasah dan siswanya harus tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama yang disebut EMIS (Education Management Information System) dan melakukan pembaruan data secara berkala.

Syarat ini juga dipenuhi oleh madrasah di Al Zaytun. Selain itu, pada tahun ini ditambahkan persyaratan tambahan bahwa madrasah tidak boleh sedang mengalami konflik internal.

Baca Juga: POLEMIK AL ZAYTUN MAHFUD MD : Jika terdapat pelanggaran, siapapun harus tunduk pada hukum di seluruh Indonesia

Anna menambahkan bahwa sebagian dana BOS telah dicairkan pada tahap pertama, sementara sisanya masih sedang dikaji berdasarkan temuan-temuan yang sedang berkembang di Al Zaytun. Kementerian Agama harus memperhatikan dinamika tersebut sebelum mengambil keputusan terkait pencairan dana tahap kedua.

Dalam hal izin pesantren Al Zaytun, Anna menjelaskan bahwa Kementerian Agama berperan sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB