informasi

Kisruh Polisi Isi Jabatan Sipil Tamat! PP Baru Disetujui Prabowo, MK Tegas Batasi!

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, (Sabtu (20/12/2025). ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

catatanfakta.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi lampu hijau pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rancangan PP tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar,” kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Dalam rapat tingkat menteri dan kepala lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, dibahas dua dasar hukum yang akan disinkronkan, yaitu Pasal 28 ayat 3 UU Polri dan Pasal 19 UU ASN. Yusril menyebut PP tersebut akan mengatur detail aturan jabatan sipil, termasuk kemungkinan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri untuk posisi tertentu.

Baca Juga: Sumpah Jabatan Bergema di Masjid Al Ikhlas, Ini Daftar Pejabat Eselon I Kemenhaj

“Dalam Pasal 19 UU ASN itu disebutkan jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN, tapi dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri untuk jabatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Belum adanya aturan teknis setelah putusan MK membuat kekosongan hukum. Sementara di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Aturan ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK.

“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga, dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk PP,” jelas Yusril.

Baca Juga: KPK Selidiki Rahasia Sekda Ponorogo Bertahan 12 Tahun di Kursi Empuk Jabatan

Ia menegaskan, soal apakah seluruh 17 kementerian dan lembaga itu akan tetap masuk dalam PP, masih akan dibahas lebih lanjut. “Ya apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” ucapnya.

Penyusunan PP akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, dengan rancangan awal dari Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. MK menghapus frasa penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang selama ini membuka celah penugasan jabatan sipil tanpa berhenti dari kepolisian. Putusan itu juga dinilai menghilangkan ketidakpastian hukum dan mempertegas keselarasan dengan TAP MPR No. VII/2000 serta UU ASN.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Erick Thohir Disorot: Netizen Sindir 'Menpora Panggil Ketum PSSI, Suruh Mundur!' Usai Garuda Gagal Masuk Piala Dunia

Langkah pemerintah menerbitkan PP baru dipandang sebagai upaya menyelesaikan polemik sekaligus memperkuat kepastian hukum terkait jabatan sipil untuk anggota Polri.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB