Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun tersangka lain, Jurist Tan, yang menjabat Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.