informasi

Jaksa Bongkar Peran Anak Buah Nadiem: Digaji Rp 160 Juta, Chromebook Lolos Pengadaan

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:00 WIB
Kejagung bongkar peran kunci Ibrahim Arief dalam pengadaan laptop Chromebook yang rugikan negara hampir Rp2 triliun. (HukamaNews.com / kejagung)

catatanfakta.com – Fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief, sosok yang dikenal sebagai anak buah Nadiem Makarim, menerima gaji fantastis mencapai Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan.

Gaji tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menyebut, pada 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk Tim Teknologi atau Wartek. Salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang berstatus tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan bayaran Rp 163 juta bersih per bulan.

Baca Juga: Humanisme Hukum: Jaksa Esterina Nuswarjanti Kedepankan Restorative Justice demi Keadilan yang Lebih Berperikemanusiaan

Tak sekadar konsultan, Ibam juga memegang peran strategis sebagai tim teknis. Salah satu tugas utamanya adalah menyusun kajian yang mengarah pada pelolosan produk Chromebook milik Google dalam program pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Peran Ibam disebut sangat krusial karena terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengadaan. Pada 22 Januari 2020, ia melakukan kajian terhadap berbagai jenis laptop yang akan dijadikan bantuan TIK untuk sekolah, dengan rencana awal setiap sekolah menerima 20 unit laptop berharga maksimal Rp 8 juta per unit.

Ibam bahkan ditugaskan membandingkan berbagai produk, mengumpulkan data, hingga mengecek harga langsung ke distributor. Kajian tersebut kemudian dipaparkan kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020 di Gedung A Kemendikbud.

Baca Juga: Terbongkar! Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Demi Lindungi Harun Masiku

Dalam paparan itu, Ibam sempat mengungkap keterbatasan Chromebook, terutama soal koneksi internet dan kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Ia juga menyebut bahwa PC berbasis Windows masih dibutuhkan di sekolah.

Namun, jaksa mengungkapkan respons Nadiem yang justru menjadi sorotan. “YOU MUST TRUST THE GIANT,” ucap Nadiem, sebagaimana disampaikan jaksa di persidangan.

Meski sempat mengungkap kelemahan Chromebook, kajian-kajian yang disusun Ibam justru mengerucut pada satu produk. Kajian tersebut akhirnya dijadikan dasar dalam proses lanjutan hingga Chromebook ditetapkan sebagai pemenang pengadaan digitalisasi pendidikan.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut empat terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Dicecar Jaksa soal Harun Masiku, Hasto Klaim Tak Dekat dan Singgung Nama Senior PDIP

Sidang hari ini sendiri lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi, Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan KPA, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan KPA.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB