catatanfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429, Kota Bandung, Jawa Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-122/KO.12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas industri pergadaian di Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Darwisman dalam keterangannya.
Baca Juga: Mulai 2026, Berobat Pakai Asuransi Kesehatan Harus Bayar 10%: Ini Penjelasan OJK
Darwisman menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, PT Solusi Gadai Mandiri telah mengajukan permohonan persetujuan rencana pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permohonan tersebut pertama kali disampaikan pada 27 September 2024 dan diperbarui terakhir pada 25 November 2025.
Permohonan itu disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Berdasarkan hasil penelaahan OJK, rencana pembubaran tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK telah memberikan persetujuan rencana pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025,” jelas Darwisman.
Baca Juga: Skandal Fraud Rp 1 Triliun di Bank Woori Saudara, OJK Turun Tangan
Setelah mendapatkan persetujuan, PT Solusi Gadai Mandiri menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri melalui surat tertanggal 29 Juli 2025. Informasi tersebut juga telah diumumkan secara terbuka melalui surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.
Darwisman menambahkan, sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, laporan pelaksanaan kewajiban tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, sehingga OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.