catatanfakta.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447 H atau 2026 M. Pendaftaran dimulai pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj RI pada Sabtu (6/12/2025). “Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melayani tamu Allah dengan integritas dan profesional,” kata perwakilan Kemenhaj dalam rilis resminya.
Proses seleksi memiliki jadwal padat mulai dari pengumuman pada 6 Desember, pendaftaran pada 8 Desember, hingga batas unggah dokumen pada 14 Desember. Verifikasi berkas dilakukan sampai 16 Desember, sementara tes CAT dan wawancara dimulai 18 Desember pukul 09.00 WIB. “Semua tahapan dilakukan secara daring dan transparan,” ujar pejabat Kemenhaj lainnya.
Baca Juga: Bandara YIA Ditunjuk Jadi Embarkasi Haji dengan Konsep Hotel, PHRI: Langkah Visioner
Ada delapan formasi utama yang dibuka, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, perlindungan jemaah, Media Center Haji, PKPPJH, hingga layanan jemaah lansia dan disabilitas. “Kami memperkuat formasi lansia dan disabilitas karena haji 2026 kembali menekankan konsep haji ramah lansia,” tegas Kemenhaj.
Syarat pendaftaran mencakup WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil, memiliki integritas, mampu menggunakan aplikasi komputer atau gawai, serta diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris. Beberapa formasi memiliki ketentuan usia dan persyaratan khusus, termasuk syarat sertifikasi tertentu.
Dokumen wajib seperti KTP, ijazah, surat sehat, SKCK bagi non-ASN, SK kepegawaian, hingga STR atau SIP untuk tenaga medis harus disiapkan. Untuk rekomendasi, Kemenhaj menegaskan penandatanganan wajib dilakukan pejabat yang berwenang sesuai aturan. “Kami ingatkan, seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kemenhaj.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2026 Dimulai, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah juga meminta masyarakat waspada terhadap penipuan. “Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu pasti penipuan. Daftar hanya melalui situs resmi,” tegas Kemenhaj lagi. NIK pendaftar hanya dapat digunakan satu kali untuk mencegah manipulasi data.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mengabdikan diri di Tanah Suci, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi petugas.haji.go.id.