informasi

Mulai 2026, TPP PNS–PPPK Gumas Dipangkas 15 Persen demi Selamatkan APBD

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:00 WIB
Tak Popular tapi Wajib, Pemkab Gumas Pangkas TPP ASN Demi Stabilitas Anggaran (Web Kemenpan)

catatanfakta.com – Para PNS dan PPPK di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, harus bersiap mengencangkan ikat pinggang mulai 2026. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka resmi dipangkas setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Rancangan APBD 2026.

Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Herbert Y Asin, menegaskan keputusan ini diambil setelah pembahasan intensif selama empat hari. “Salah satu poin krusial adalah pengurangan TPP bagi PNS dan PPPK. Dari simulasi TAPD, semua TPP mengalami pemotongan 15 persen,” ujarnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun.

Herbert menjelaskan pemotongan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah terikat regulasi baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga: KPK Geledah Agen dan Rumah PNS Kemnaker, Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Saat ini, meski sudah dilakukan pemotongan TPP, posisi belanja pegawai Gumas masih berada di angka 44 persen. “Keputusan yang tidak populer ini kami lakukan agar PTT Paruh Waktu dan tenaga outsourcing tidak dirumahkan,” katanya. Ia meminta seluruh ASN memahami bahwa kebijakan ini semata-mata berdasar kemampuan keuangan daerah dan aturan undang-undang.

Setelah pembahasan selesai, struktur APBD 2026 disepakati dengan pendapatan Rp1,085 triliun, belanja daerah Rp1,128 triliun, dan penerimaan pembiayaan Rp42,294 miliar. Kesepakatan ini ditandai penandatanganan antara Bupati Jaya S Monong dan pimpinan DPRD.

Bupati Jaya menyebut penurunan pendapatan daerah terjadi seiring pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat. “Saya sepakat, walaupun ada perbedaan pendapat. Saya menyampaikan permohonan maaf atas penyesuaian TPP 2026,” ucapnya.

Baca Juga: Siap-siap! THR PNS dan Swasta 2025 Diprediksi Cair Lebih Awal

Menurut Jaya, pemerintah daerah tidak punya banyak pilihan karena aturan mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.

“Pengurangan TPP ini sifatnya sementara untuk efisiensi. Kita akan kaji kembali, dan mungkin direvisi tahun depan bila kondisi keuangan membaik,” katanya. Pemerintah Kabupaten Gumas berharap ASN memahami situasi ini sebagai langkah penyelamatan fiskal daerah.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB