informasi

Sengketa Tanah Memanas: Lippo Group vs Jusuf Kalla, Dua Klaim Sah Beradu Keras di Makassar

Sabtu, 15 November 2025 | 17:12 WIB
Akar Sengketa Tanah JK di Makassar

catatanfakta.com – Sengketa tanah 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menegaskan lahan tersebut merupakan milik sah yang dibeli pada periode 1991–1998. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menegaskan, “Proses pembelian kami sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Jadi setiap klaim lain atas lahan itu tidak memiliki dasar hukum.”

Ali menyebut GMTD satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pembebasan lahan saat itu. Ia menilai klaim kepemilikan di luar periode tersebut adalah tidak sah. Bahkan GMTD melaporkan adanya dugaan penyerobotan fisik ke Polda Sulsel dan Mabes Polri. “Kami meminta semua pihak menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen resmi,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla justru menegaskan dirinya membeli lahan itu langsung dari ahli waris Raja Gowa tiga dekade lalu. Saat meninjau lokasi, JK terlihat marah dan mengatakan, “Tiga puluh tahun lalu saya sendiri yang beli. Kami punya surat dan sertifikat. Tiba-tiba ada orang mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya.”

Baca Juga: Anggota DPRD Bogor M. Hasani Klarifikasi Polemik Jual Beli Tanah Dramaga Pratama, Singgung SHGB Developer

JK menyatakan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD. Ia menuding ada rekayasa kepemilikan lahan. “Itu permainan. Jangan main-main di Makassar ini,” tegasnya sambil bertolak pinggang.

Keberatan JK juga didukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menyebut proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar janggal karena tidak melalui constatering. “Undangannya dibatalkan, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang janggal,” ujar Nusron.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, membawa dokumen resmi berupa empat sertifikat HGB serta satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 m2. Azis memastikan lahan itu dikuasai kliennya sejak 1993. “Semua perolehan melalui jual beli sah. HGB juga diperpanjang sampai 2036,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah

Azis menilai permohonan eksekusi GMTD tidak tepat karena perkara yang dijadikan dasar bukan melibatkan PT Hadji Kalla. “Putusan itu tidak mengikat klien kami. Pihak yang digugat juga bukan pemilik lahan ini,” ujarnya.

Ketegangan di lapangan sempat berujung bentrok antar kelompok massa pada 18 Oktober 2025. Tiga orang dilaporkan terluka akibat anak panah. Azis menduga kelompok pengganggu berasal dari pihak yang pro-GMTD. “Gangguan fisik terjadi sejak pematangan lahan dimulai,” katanya.

JK menegaskan dirinya siap melawan siapa pun jika lahan itu terus diganggu. “Mau sampai ke mana pun kita siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan harus adil, jangan dimainin,” tegasnya.

Sementara pihak GMTD memilih tidak banyak berkomentar selain meminta publik menghormati putusan majelis hakim terkait perkara lama yang mereka menangkan.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB