catatanfakta.com – Di tengah masifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, ancaman kebocoran data pribadi kini menjadi alarm serius bagi industri asuransi. Keamanan siber bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, tetapi telah menjadi benteng utama yang menentukan reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa penggunaan AI di industri asuransi membawa dua sisi mata uang: efisiensi dan risiko. “Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI memang meningkatkan efisiensi.
Namun, sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang besar untuk pelatihan model. Ini bisa meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” ujar Nezar dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: JUDOL Melibatkan Oknum Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap Polda Metro Jaya
Menurutnya, hasil analisis AI tidak selalu sempurna. “Kesalahan dalam data pelatihan bisa menghasilkan keputusan yang bias. Itu sebabnya pengawasan dan tata kelola data harus diperkuat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa payung hukum tentang pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Presiden agar implementasinya lebih efektif.
“Industri asuransi perlu memahami betul hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi. Kita dorong agar pengawasan dan penegakan hukum terkait UU PDP bisa berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penanganan insiden kebocoran dan sanksi administratif bagi pelanggar,” jelas Nezar.
Baca Juga: Mercedes Benz Maybach hingga 5.146 Website Judol: Fakta Baru Kasus Pegawai Komdigi!
Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya dijadikan formalitas hukum, tetapi menjadi budaya di tubuh industri asuransi. “Pelindungan data pribadi harus menjadi core values perusahaan, bukan sekadar kewajiban. Justru ini bisa menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya dengan tegas.