informasi

Kuasa Hukum Bantah Nadiem Perintahkan Pengadaan Chromebook, Soroti Klaim Kerugian Rp198 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

 

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, membantah narasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya memerintahkan langsung pengadaan Chromebook melalui rapat daring pada 6 Mei 2020.

“Itu salah. Sebenarnya Pak Nadiem hanya meminta tim internal untuk membuat kajian perbandingan antara Chrome dengan Windows,” ujar Abby dalam konferensi pers di Jakarta, 

Menurut Abby, ucapan “go ahead” yang diucapkan Nadiem dalam rapat tersebut bukanlah bentuk instruksi langsung, melainkan tanda agar tim melanjutkan diskusi dan kajian internal untuk menentukan opsi terbaik.

Baca Juga: PGRI Kabupaten Bogor Periode 2025-2030 Dilantik, FKDT Kab. Bogor Beri Dukungan Penuh

“Keputusan akhir penggunaan Chrome diputuskan oleh tim kajian sendiri, bukan perintah langsung Pak Nadiem,” tegasnya.


Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Rp198 Miliar

Selain membantah tuduhan perintah langsung, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar klaim kerugian negara sebesar Rp198 miliar yang dikaitkan dengan kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Menurut Abby, pihaknya belum menemukan bukti resmi yang menunjukkan perhitungan pasti atas angka tersebut.

“Kami belum tahu persis dari mana angka Rp198 miliar itu didapatkan,” katanya.

Baca Juga: Sidak Gubernur Dedi Mulyadi ke Pabrik Aqua: Temukan Muatan Truk Berlebih dan Upah Sopir Tak Layak

Abby menjelaskan, dalam sidang praperadilan, jaksa hanya menghadirkan bukti berupa expose atau catatan rapat dari BPKP, bukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat final dan mengikat.

“Kalau angka itu nyata dan pasti, seharusnya yang dihadirkan adalah dokumen LHP-nya. Oleh sebab itu, kami beranggapan kerugian negara itu belum nyata dan belum pasti,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Hasan Nasbi Kritik Gaya Komunikasi Purbaya, Disebut Bisa Melemahkan Pemerintah


Saat ini, lanjut Abby, tim kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, termasuk jadwal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB