informasi

Kabar Kenaikan UMP 2026: Airlangga Sebut Naik 6,5%, UMP Jakarta Bisa Tembus Rp5,7 Juta

Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen. (pixabay)

CATATANFAKTA.COM -, BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam acara New Economic Order: Indonesia’s Largest Investment Forum yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Dan untuk daya beli pekerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik, terutama kalangan pekerja dan pengusaha, yang tengah menantikan arah kebijakan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Franco Mastantuono Bidik Piala Dunia 2026, Mimpi Besar Gelandang Muda Real Madrid

Jika Naik 6,5%, UMP Jakarta 2026 Bisa Sentuh Rp5,7 Juta

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2025 berada di angka Rp5.396.760. Bila benar kenaikan 6,5 persen diterapkan, maka UMP Jakarta pada 2026 diperkirakan naik sekitar Rp350.789, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp5.747.549 atau dibulatkan menjadi Rp5,7 juta.

Perhitungan sederhana ini berasal dari formula:
Rp5.396.760 × 6,5% = Rp350.789,
kemudian dijumlahkan dengan nilai UMP saat ini.

Namun angka ini masih bersifat estimasi kasar, karena pemerintah memiliki mekanisme formula resmi dalam menetapkan UMP setiap tahunnya.

Formula Penetapan UMP: Tak Hanya Berdasarkan Persentase

Kenaikan UMP tidak ditetapkan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan formula yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi nasional.

Faktor-faktor ini kemudian dihitung dan dijadikan acuan bagi setiap kepala daerah dalam menetapkan UMP di wilayah masing-masing.

“Pemerintah pusat nantinya akan mengeluarkan edaran resmi yang menjadi dasar bagi kepala daerah menentukan besaran UMP definitif,” ujar salah satu sumber di Kementerian Ketenagakerjaan.

Biasanya, pengumuman resmi UMP dilakukan pada akhir November setiap tahun, setelah melewati serangkaian pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh di tingkat dewan pengupahan daerah.

Baca Juga: Dorong Gerakan Kurangi Sampah, Kabupaten Bogor Gelar Lomba Kebersihan Tingkat Kampung Ramah Lingkungan

Airlangga: “Yang Saya Maksud Tahun Lalu”

Meski pernyataannya sempat memicu spekulasi bahwa pemerintah sudah memutuskan kenaikan UMP 2026, Airlangga kemudian memberikan klarifikasi.

Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan usai acara, Airlangga menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kenaikan UMP tahun 2025, bukan 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB