Catatanfakta.com -, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025). UU ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan besar yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dengan demikian, seluruh kewenangan yang sebelumnya berada di kementerian kini dialihkan ke lembaga setingkat menteri berbentuk badan.
Alasan Perubahan Regulasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa revisi UU BUMN ini didorong oleh kebutuhan untuk menciptakan kelembagaan yang lebih progresif, transparan, dan adaptif terhadap tantangan global.
“Perubahan-perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” ujar Rini saat membacakan pendapat pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, transformasi kelembagaan akan memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Mandalika 2025 Hari Pertama: Aksi Pebalap Dimulai Sejak Pagi
Nasib Pegawai: Tetap ASN
Salah satu isu yang sempat menuai sorotan adalah status kepegawaian setelah kementerian berubah menjadi badan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa pegawai yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN akan secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Status mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN. Jadi tidak ada yang berubah. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan,” kata Andre.
Menurut Andre, detail mekanisme peralihan pegawai akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Festival Batik di Botani Square Meriahkan Hari Batik Nasional 2025, Produk Lokal Diserbu Pengunjung
Penguatan Kewenangan dan Struktur Baru
Dengan UU baru ini, Badan Danantara mendapatkan penguatan kewenangan sebagai penjamin holding investasi BUMN dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
-
Rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN dibatasi paling lama 2 tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi terkait isu tersebut diucapkan.
-
Kesetaraan gender dijamin dalam penempatan jabatan. Karyawan BUMN dapat menduduki posisi direksi, dewan komisaris, hingga manajer dengan basis nondiskriminatif.