-
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
-
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Pada Senin, 1 September 2025, mobil berpelat ganjil bebas melintas, sementara kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Beberapa ruas jalan protokol yang terkena aturan antara lain:
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan S. Parman
-
Jalan Gajah Mada – Hayam Wuruk
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Panglima Polim
-
Serta akses menuju kawasan pusat bisnis lainnya