Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru.
Langkah ini termasuk pencabutan sebagian kebijakan DPR, penyesuaian besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden menegaskan, hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Aspirasi murni harus disampaikan secara damai dan dijamin keamanannya oleh aparat.
Baca Juga: Gempar! Ahmad Sahroni Minta Maaf Publik Usai Rumahnya Dijarah Massa Demonstrasi
Namun, jika aspirasi beralih ke tindakan anarkis, penjarahan, atau destruksi fasilitas publik, aparat wajib menegakkan hukum. Presiden juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan fasilitas publik.
Untuk menampung aspirasi rakyat, Presiden meminta pimpinan DPR mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok yang ingin menyampaikan masukan agar dapat dilakukan dialog langsung dan konstruktif.
Baca Juga: Gempar! Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan dari Fraksi NasDem, Surya Paloh Tegas!
Presiden menekankan pentingnya persatuan nasional dan semangat gotong-royong, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang ingin mengadu domba.
Aspirasi rakyat harus disampaikan dengan damai dan produktif, tanpa merugikan kepentingan umum.
Pernyataan Presiden dan langkah DPR RI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan penegakan hukum, serta memastikan kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama.