Catatan fakta.com -, Jakarta – I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan yang berlangsung sejak awal 2025.
Meski sudah menyandang status tersangka, Ira belum ditahan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, pada Senin (21/7/2025).
“Belum ditahan,” kata Ariasandy kepada detikBali.
Baca Juga: Talitha Curtis Ungkap Alami Depresi Berat 'Aku Sampai Nggak Keluar Kamar 2 Minggu'
Berawal dari Laporan Penggunaan Musik Tanpa Izin
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, statusnya meningkat menjadi penyidikan pada 20 Januari 2025.
Laporan diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), melalui Manajer Lisensi mereka, Vanny Irawan, yang bertindak atas kuasa dari Ketua SELMI.
“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” jelas Ariasandy.
Gerai-gerai Mie Gacoan di Bali diduga memutar musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, sebagaimana diatur dalam regulasi hak cipta. Estimasi kerugian atas penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Park Min Young Comeback Akting Lewat Drama 'Confidence Queen' Tampil Elegan Jadi Penipu Jenius!
Direktur Jadi Satu-Satunya Tersangka
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran tersebut berada sepenuhnya pada direktur perusahaan, yakni Ira.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.
Penetapan ini menandakan Ira sebagai satu-satunya pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam praktik penggunaan musik secara ilegal di jaringan restoran yang dikelolanya.
Baca Juga: Mengenal Filosofi Lagom, Rahasia Hidup Bahagia ala Swedia yang Bisa Kamu Tiru
Royalti Mengacu pada Regulasi Resmi
Perhitungan nilai kerugian dan royalti yang seharusnya dibayarkan mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti bagi pengguna ciptaan musik secara komersial untuk kategori restoran.
Adapun rumus perhitungan royalti yang digunakan adalah:
jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.
Dengan jumlah gerai dan kursi yang cukup banyak, nilai royalti yang belum dibayarkan bisa menembus angka miliaran rupiah.