informasi

Gubernur Jabar Ancam Larang Kendaraan Nunggak Pajak Melintas, Pemutihan Diperpanjang!

Selasa, 1 Juli 2025 | 08:00 WIB
Jalan raya yang penuh dengan mobil (Realitasonline/Unsplash-Abdul Ridwan)

Catatanfakta.com -, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan pernyataan tegas soal kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Ia menyatakan, ke depan kendaraan yang menunggak pajak tidak akan diizinkan lagi melintas di jalanan Jawa Barat.

Pernyataan ini ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah pada akun Instagram resminya, Senin (30/6/2025). Dedi menyebut pihaknya tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya," ujar Dedi dalam video tersebut.

Baca Juga: Dedie Rachim Beberkan Deretan Mega Proyek Kota Bogor, Dari Tram Pakuan hingga Stadion Pajajaran

Pentingnya Kepatuhan Warga dalam Membayar Pajak

Dedi menekankan bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak bayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni," tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini bahkan diperpanjang hingga 30 September 2025.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers Jadilah Polisi yang Dicintai, Bukan Ditakuti

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Ini Rinciannya

Program pemutihan yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani dalam periode sebelumnya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui akun Instagram resminya.

"Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang," tulis Bapenda Jabar.

Pemutihan ini meliputi sejumlah insentif, antara lain:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

  • Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan.

  • Bebas pajak satu tahun ke depan bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Jawa Barat.

  • Bebas denda pajak kendaraan bagi kendaraan yang dimutasi ke Jawa Barat.

Baca Juga: Mulai 2026, Berobat Pakai Asuransi Kesehatan Harus Bayar 10%: Ini Penjelasan OJK

Keringanan SWDKLLJ dan Mutasi Kendaraan

Tak hanya pembebasan denda pajak, program ini juga memberikan keringanan terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setoran yang biasa dilakukan melalui Jasa Raharja saat membayar pajak STNK tahunan itu akan dipangkas.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB