informasi

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Cara dan Rincian Biaya Lengkapnya

Senin, 9 Juni 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi mobil bekas (alifjayarentcar.com)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

    • Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan.

    • Jika ada tunggakan, maka denda tetap harus dibayarkan. Namun, beberapa provinsi saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak, yang memungkinkan kamu hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

    • Rp 35.000 untuk sepeda motor sampai 250 cc

    • Rp 143.000 untuk mobil penumpang non-angkutan umum (sedan, jeep, pick-up)

  • Biaya Penerbitan STNK:

    • Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/roda tiga

    • Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat (mobil)

  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

    • Rp 60.000 untuk sepeda motor

    • Rp 100.000 untuk mobil

  • Biaya Penerbitan BPKB:

    • Rp 225.000 untuk sepeda motor

    • Rp 375.000 untuk mobil

  • Halaman:

    Tags

    Terkini

    Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB