informasi

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Cara dan Rincian Biaya Lengkapnya

Senin, 9 Juni 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi mobil bekas (alifjayarentcar.com)

Catatanfakta.com -, Jakarta – Membeli kendaraan bekas kini menjadi lebih mudah dan terjangkau berkat kebijakan terbaru pemerintah terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memungkinkan proses balik nama dilakukan tanpa perlu KTP pemilik sebelumnya, selama dokumen kepemilikan lainnya lengkap.

Langkah ini menjawab salah satu tantangan terbesar dalam memperpanjang STNK kendaraan bekas—yaitu persyaratan KTP pemilik lama. Selama ini, pembeli kendaraan bekas yang tidak memiliki dokumen tersebut kerap kesulitan saat melakukan perpanjangan STNK.

Kini, solusinya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan, dan lebih menariknya lagi, biaya BBNKB II telah resmi digratiskan secara nasional.

Baca Juga: ParagonCorp Unjuk Gigi di Panggung Akuntansi Global, Jadi Sorotan di Konferensi Internasional MIA 2025

Mengapa Balik Nama Penting?

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Proses ini memastikan bahwa kendaraan tercatat atas nama pemilik saat ini, sehingga mempermudah urusan perpajakan, administrasi, hingga jual beli di kemudian hari.

Kini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer. Sementara penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

Baca Juga: Trump Ngamuk ke The Fed! Desak Suku Bunga Dipangkas Gara-Gara Ekonomi Lesu

Syarat Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama

Jika kamu membeli kendaraan bekas dan ingin mengurus balik nama, berikut dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau notis pajak kendaraan

  • Kwitansi pembelian bermaterai sebagai bukti alih kepemilikan

Catatan penting: KTP pemilik lama tidak diperlukan. Ini menjadi solusi legal dan resmi untuk menghindari hambatan administratif yang sebelumnya kerap terjadi saat memperpanjang STNK kendaraan bekas.

Baca Juga: Awas! 20 Aplikasi di Play Store & App Store Diduga Curi Data Dompet Digital, Ini Daftarnya

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Apa yang Masih Harus Dibayar?

Walaupun bea balik nama sudah digratiskan, masih ada biaya lain yang wajib dibayar dalam proses balik nama kendaraan bekas. Berikut rinciannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II):

    • Gratis / Rp 0

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB