informasi

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran, Surat Resmi Telah Diterima DPR dan MPR

Kamis, 5 Juni 2025 | 11:32 WIB
Tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki fase baru (Kemenpora.go.id)

Catatanfakta.com -, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat kepada Ketua MPR dan DPR RI yang berisi desakan agar proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera dilakukan. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPR dan diteruskan ke pimpinan DPR.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan adanya surat tertanggal 26 Mei 2025 itu yang meminta agar DPR dan MPR segera menindaklanjuti pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, “Iya benar, kami sudah menerima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan DPR.”

Surat dibuka dengan pernyataan dukungan penuh Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, surat tersebut menegaskan perlunya pemakzulan Gibran dengan alasan konstitusional, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi.

Baca Juga: Siap-siap Tersengat Panas, BMKG Catat Suhu Ekstrem di Sejumlah Kota Besar

Dasar hukum yang dikemukakan meliputi:

  • UUD 1945 Amandemen III Pasal 7A

  • TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4

  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2)

  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1)

Argumen Hukum dan Moral dalam Surat Pemakzulan

Forum Purnawirawan TNI menyoroti sejumlah poin penting sebagai dasar tuntutan pemakzulan. Pertama, mereka menuding adanya pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Menurut surat, Gibran maju sebagai calon wakil presiden karena adanya perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, diduga tidak independen karena merupakan paman Gibran.

“Keputusan ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” tegas surat itu.

Baca Juga: BI Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah Jadi Bank Syariah Mandiri, Dorong Ekonomi Syariah Tumbuh

Kedua, surat itu mempertanyakan kepatutan Gibran menjabat Wakil Presiden, dengan alasan pengalaman yang minim sebagai wali kota Solo selama dua tahun serta dugaan ketidakjelasan ijazah dan pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB