Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, termasuk pengujian keaslian dokumen, tidak ditemukan unsur pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
“Dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tegas Djuhandhani.