“Kajian yang disusun dibuat seolah-olah merekomendasikan Chromebook, padahal hasil uji coba menyatakan sebaliknya,” jelas Harli.
Baca Juga: Stadion Tugu Jakut Resmi Selesaikan Revitalisasi Tahap Pertama, Rumput Bersertifikat FIFA
Nilai Proyek Capai Rp9,9 Triliun
Program pengadaan laptop ini disebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp9,9 triliun, menjadikannya salah satu proyek strategis nasional yang dikawal dengan anggaran jumbo.
Namun, Kejagung menduga bahwa proyek tersebut tidak hanya tidak tepat guna, tapi juga rawan penyalahgunaan anggaran melalui pengadaan barang yang tidak memenuhi kebutuhan pendidikan secara optimal.
Belum Ada Tersangka
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, perkembangan penyelidikan terus berlangsung intensif, dan pihak kejaksaan berjanji akan bersikap transparan dan tegas dalam menindak pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Tragis, WNI Tewas di Tengah Gurun Saat Coba Masuk Makkah secara Ilegal
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek digitalisasi pendidikan semestinya bertujuan memajukan kualitas pembelajaran di era teknologi, bukan menjadi ladang korupsi.