Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan?
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut pensiun pokok:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Nilai di atas adalah pensiun pokok, belum termasuk tunjangan pensiunan lainnya.
Baca Juga: Sosialisasi ODOL Dimulai, Korlantas Polri Sasar Pemilik Kendaraan dan Proyek Pemerintah
Mengapa Gaji ke-13 Penting?
1. Menopang Biaya Pendidikan
Gaji ke-13 sengaja dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dan pensiunan membiayai kebutuhan pendidikan anak.
2. Stimulus Ekonomi
Kebijakan ini diharapkan ikut mendorong daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
3. Bentuk Apresiasi
Gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN dan pensiunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Catat! Jadwal dan Cara Penerimaan
-
Tanggal cair: Mulai 2 Juni 2025
-
Metode pencairan: Otomatis melalui bank masing-masing ASN/pensiunan
-
Tanpa pengajuan atau verifikasi ulang