Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin)
2. Komponen Gaji ASN dari APBD
Sementara itu, ASN yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menerima:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)*
(Jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan)
Tidak Ada Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah gaji ke-13 ini tidak dikenai potongan apa pun, termasuk potongan kredit pensiun atau iuran lainnya. Hanya pajak penghasilan (PPh) yang berlaku, dan bahkan itu ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Pelajar Smp Ditendang Saat Main Skateboard di Depok, Wawalkot Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary PT Taspen, Henra.
Rincian Gaji Pokok ASN Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600