Catatanfakta.com -, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi memulai tahapan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada Sabtu, 1 Juni 2025. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa program ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dengan target utama berupa pemutakhiran data kendaraan dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha transportasi.
"Selama masa sosialisasi ini, kami akan melakukan pemutakhiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi maupun muatan," ujar Irjen Agus kepada awak media, Minggu (1/6/2025).
Turun Langsung ke Jalan, Edukasi Jadi Fokus
Kakorlantas menegaskan bahwa seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan jajaran polisi lalu lintas di seluruh Indonesia diwajibkan turun ke jalan selama periode sosialisasi. Mereka akan melakukan pendekatan langsung kepada para sopir dan pemilik kendaraan.
“Pendekatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman yang benar tentang rencana aksi dan pentingnya normalisasi kendaraan yang tidak sesuai,” jelas Irjen Agus.
Polri menilai bahwa pendekatan persuasif ini menjadi langkah awal penting dalam menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap dampak ODOL yang selama ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan ancaman keselamatan.
Tanpa Pandang Bulu: BUMN dan Proyek Pemerintah Juga Disasar
Tidak hanya menyasar pengusaha swasta, Irjen Agus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap perusahaan BUMN dan proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.
Baca Juga: Sentuh Patung Buddha di Borobudur, Macron Picu Kontroversi Kunto Bimo
“Kami minta mereka untuk tidak menggunakan kendaraan angkutan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh lapisan, termasuk proyek strategis nasional, ikut bertanggung jawab dalam menghapus praktik angkutan ODOL.
Hasil Sosialisasi Diserahkan ke Kemenhub dan Samsat
Selama sosialisasi, data kendaraan ODOL yang berhasil diperbarui akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadi bahan dalam proses pengawasan uji KIR.
Baca Juga: Gadget Budget: Smartphone Paling Cuan di Bawah 3 Juta
“Data tersebut juga kami kirim ke Samsat asal kendaraan untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK,” lanjut Irjen Agus.
Langkah ini disebut sebagai penguatan sinergi antar lembaga dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, teratur, dan berkeadilan.
Belum Ada Sanksi, Tapi Teguran Serius
Meski belum akan diberlakukan penindakan hukum selama masa sosialisasi, Kakorlantas memperingatkan pemilik dan operator kendaraan untuk tidak mengabaikan aturan ODOL.