Catatanfakta.com -, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 8 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram, Investor Sumringah
Insentif Pajak Bukan Sekadar Pembebasan
Melansir situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, Keputusan Gubernur tersebut juga memuat insentif lain berupa:
-
Pengurangan pokok PBB-P2
-
Keringanan pokok
-
Pembebasan sanksi administratif
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Ketika Jakarta Legalkan Judi, Warisan Kontroversial Ali Sadikin yang Bikin Ibu Kota Berubah
Syarat Warga yang Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2
Tidak semua wajib pajak mendapatkan pembebasan. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025:
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi (bukan badan usaha atau instansi).
-
Memiliki:
-
Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2.000.000.000, atau
-
Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000
-
-
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.