Catatan fakta.com -, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan sekitar 400–500 hektar lahan bekas tambang yang belum dipulihkan di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lahan tersebut merupakan area bekas tambang batu bara milik PT Musi Prima Coal (MPC) yang dinyatakan mangkrak tanpa upaya pemulihan pascatambang.
“Di data kami, ada sekitar 400–500 hektar lahan pascatambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” ujar Menteri Hanif saat meninjau lokasi, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Zona I Candi Borobudur Ditutup Mendadak, Turis Kecewa 'Sudah Jauh-jauh, Cuma Bisa Lihat dari Luar'
Hanif menegaskan, pemerintah akan segera menurunkan tim pengawasan untuk mendata dan mengevaluasi kewajiban pemulihan yang harus dijalankan perusahaan. PT MPC diberi waktu 1 hingga 2 bulan untuk melakukan pemulihan lingkungan. Bila tidak, sanksi hukum siap diterapkan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah. Bila masih diabaikan, akan kami tindak dengan sanksi pidana dan denda, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Tambang Liar & Kawasan Hutan Terancam
Lebih jauh, Hanif mengungkap bahwa PT MPC bukan satu-satunya pelaku. Ratusan perusahaan tambang lain di Sumsel juga belum menyelesaikan kewajiban reklamasi. Pemerintah tengah memetakan seluruh aktivitas tambang dan akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pertambangan ilegal dan perluasan tambang yang masuk kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Dana CSR BI Diselewengkan, KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI Terkait Dugaan Korupsi
“Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi: pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh KLH/BPLH,” jelasnya.
Pemerintah Daerah Harap Teguran Jadi Tindakan Nyata
Kepala DLHP Provinsi Sumatera Selatan, Herdi, menyambut positif langkah cepat pemerintah pusat. Ia menyebut kehadiran langsung Menteri Hanif memberi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih tegas.
“Selama ini kami hanya bisa memberi peringatan. Dengan turunnya Menteri langsung, kami harap proses pemulihan lingkungan bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Demul Ancam Bobotoh Perusak GBLA, Siap-Siap Dipidana atau Masuk Barak Militer!
Herdi menekankan bahwa isu lingkungan bukan lagi sekadar wacana, tetapi tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan demi masa depan sumber daya alam Indonesia.
“Konsolidasi bersama masyarakat dan penegakan terhadap korporasi harus berjalan beriringan,” tutupnya.