informasi

Bank BJB Angkat Bicara soal Eks Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:28 WIB
Skandal kredit jumbo ke Sritex diselidiki Kejagung Bos Bank DKI dan Bank BJB terancam terseret kasus besar (HukamaNews.com / Antara)

Catatan fakta.com -, Jakarta — Bank BJB akhirnya buka suara terkait penetapan Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penetapan Dicky sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dua pejabat lainnya, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.

Terkait hal ini, Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna menegaskan bahwa Dicky sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank BJB sejak April 2023.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Resmi Jabat Dirjen Pajak, Ini Profil Lengkap dan Misi Besarnya

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Ayi dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Bank BJB, lanjut Ayi, akan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung guna mendukung kelancaran investigasi dan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

“Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil,” ucapnya.

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Palermo, Emil Audero Bersiap Rebut Posisi di Como

Meski kasus ini mencuat dan menyangkut nama eks pejabat penting, Ayi memastikan bahwa operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. Ia juga menegaskan bahwa Bank BJB berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada nasabah serta terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah.

“Sebagai lembaga perbankan yang menjunjung tinggi good corporate governance, kami senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek operasional, termasuk proses penyaluran kredit dan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti awal kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.

Baca Juga: Chevron, Shell, dan TotalEnergies Buru 'Harta Karun' Migas Raksasa di Indonesia Timur

Menurut Kejagung, total tagihan kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 dari kasus ini mencapai Rp3,5 triliun. Rinciannya antara lain:

  • Kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar

  • Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB