Catatanfakta.com -, Jakarta – Dunia digital Indonesia kembali diguncang skandal. Kali ini, kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyeret sejumlah nama penting, termasuk nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa penuntut umum menuduh mereka menerima imbalan Rp 15,3 miliar untuk menjaga agar beberapa situs judi online tidak diblokir.
Baca Juga: Messi Comeback: Sang Raja Kembali, Chile & Kolombia Siap Menyambut Petaka
Jaringan Penjaga Situs Judol
Dalam surat dakwaan PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, jaksa menyebut keempat terdakwa bekerja sama dengan 13 nama lainnya, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, hingga Helmi Fernando. Mereka diduga terlibat dalam skema distribusi informasi elektronik bermuatan judi serta menerima uang sebagai imbalan untuk tidak melakukan pemblokiran situs-situs tersebut.
Menariknya, dalam dakwaan tersebut disebut pula keterlibatan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Sekitar Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Nama Adhi Kismanto pun masuk ke dalam lingkaran itu setelah memperkenalkan alat crawling yang mampu mendeteksi situs-situs perjudian digital.
Meskipun gagal dalam seleksi tenaga ahli karena tidak bergelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena disebut mendapat “atensi khusus” dari Budi Arie.
Baca Juga: Hantu Laut dari Thailand: 1,9 Ton Kokain & Sabu Disergap TNI di Tengah Gelap
Dugaan Pembagian Uang hingga Ancaman
Praktik "penjagaan situs" ini mulai menyeruak pada awal 2024, saat banyak situs milik Alwin Jabarti diblokir. Ketika itulah muncul nama Denden sebagai penghubung yang meminta “uang koordinasi”. Di sinilah Muhrijan alias Agus muncul, mengklaim sebagai utusan direktur Kominfo dan menuntut bagian dengan ancaman akan melaporkan praktik ini ke Menteri.
Dalam satu pertemuan di kafe Pergrams, Jakarta Selatan, Muhrijan menawarkan sistem komisi: Rp 8 juta per situs, dengan pembagian 20% untuk Adhi, 30% untuk Apriliantony, dan 50% disebut untuk Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: POLISI RAMAI-RAMAI NOBAR FILM SAYAP-SAYAP PATAH TERNYATA INI ALASANNYA
Respons Budi Arie: Emoji dan Video
Ketika dimintai konfirmasi soal dakwaan ini dan dugaan adanya alokasi dana untuk dirinya, Budi Arie hanya membalas dengan dua emoji senyum. Ia kemudian mengirimkan video berdurasi 46 detik, menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari bisnis judi online maupun memberi perintah untuk melindungi praktik ilegal tersebut.
Dalam video itu juga ditegaskan bahwa tidak ada staf khusus ataupun anggota Projo—organisasi yang didirikannya—yang terlibat dalam skandal ini. Budi Arie menyebut ada “framing jahat” yang menyeret namanya karena isu politik tertentu.
Baca Juga: Kapolri Nobar 'Sayap-Sayap Patah 2: Olivia': Ternyata Ini Alsannya
Jaksa Pastikan Dakwaan Sudah Dibacakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan pembacaan surat dakwaan dilakukan pada 14 Mei lalu. Proses hukum terhadap para terdakwa pun dipastikan berjalan sesuai prosedur.
Skandal ini menyoroti celah besar dalam sistem pengawasan digital Indonesia. Saat masyarakat menaruh harapan pada pemerintah untuk memberantas judi online, justru muncul dugaan bahwa jantung kementerian malah terlibat praktik kotor. Benarkah ada pembagian dana sampai ke kursi menteri? Atau ini hanyalah bagian dari drama politik?