Catatanfakta.com -, Bogor — Gagasan pembentukan Jaksa Pertahanan (Jakhan) mulai digaungkan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi dinamika penegakan hukum dan pertahanan negara yang semakin kompleks.
Ide ini berangkat dari semangat kolaborasi yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Kolaborasi ini bertujuan untuk membangun sistem pertahanan dan penegakan hukum yang bersifat semesta, terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah , dan keselamatan umat dari berbagai ancaman, termasuk kejahatan lintas sektoral dan luar biasa ( kejahatan luar biasa ).
Baca Juga: Disertakan PHK di Bogor, Ketua DPRD Ancam Tindak Pegawai Penghambat Izin Usaha
Alma Wiranta: Jaksa Pertahanan sebagai Strategi Integratif
Gagasan Jaksa Pertahanan ini diprakarsai oleh Alma Wiranta , seorang Jaksa aktif yang saat ini tengah menempuh program Doktoral di Universitas Pertahanan RI . Ia menyatakan bahwa pembentukan Jakhan adalah respons terhadap pertahanan keamanan dan hukum di era Artificial Intelligence sejak tahun 2022, yang melahirkan ancaman siber dan kejahatan asimetris ( kejahatan asimetris ).
“Dengan mengintegrasikan peran Kejaksaan dan TNI, diharapkan terbentuk sistem pertahanan semesta yang lebih efektif dan tangguh,” jelas Alma di Bogor, menjelang peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-74 .
Alma juga merupakan alumni Program Studi Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan RI tahun 2015. Ia menjelaskan bahwa konsep Jakhan masih dalam tahap penyempurnaan melalui kajian akademik dan membuka ruang diskusi untuk masukan dari berbagai pihak.
Peran dan Fungsi Jaksa Pertahanan
Dalam implementasinya, Jaksa Pertahanan akan bertugas menangani perkara-perkara lintas sektoral yang menyentuh aspek perlindungan dan keamanan negara. Beberapa contoh kasus seperti terorisme, spionase , hingga pemulihan aset negara dapat diselesaikan dalam sinergi Kejaksaan dan TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dengan doktrin Dwi Bhakti Eka Dharma dari TNI dan Tri Krama Adhyaksa dari Kejaksaan, sinergi ini dapat menciptakan sistem pertahanan dan hukum yang kokoh serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Alma.
Alma juga menyebut bahwa dalam jangka panjang, Jakhan dapat menjadi model penegakan hukum untuk kasus-kasus luar biasa yang memerlukan pendekatan luar biasa. Bahkan, ia membuka kemungkinan bahwa Jaksa Pertahanan di masa depan dapat direkrut dari unsur militer , khususnya mereka yang bertugas di Oditurat Jenderal TNI .
Harapan dan Langkah Lanjut
Konsep Jaksa Pertahanan diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan nasional dan memastikan negara hadir dalam menghadapi kejahatan yang kompleks dan terorganisir.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum dan pertahanan negara tidak berjalan sendiri. Sinergi adalah kuncinya,” pungkas Alma Wiranta, yang telah menyuarakan gagasan Jakhan sejak era kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin .