Catatan fakta.com -, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali dihebohkan dengan kesaksian terbaru penyidik KPK terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut nomor asing dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo diduga kuat merupakan milik Hasto.
Kesaksian ini muncul usai staf DPP PDIP, Kusnadi, dihadirkan sebagai saksi sehari sebelumnya.
Kusnadi mengklaim bahwa pesan dari nomor tersebut—yang menyebut perintah untuk "ditenggelamkan"—berkaitan dengan pakaian, bukan ponsel.
Baca Juga: Libur Panjang Waisak, Puncak Bogor Terapkan Ganjil Genap 9–13 Mei 2025! Siap-Siap Putar Balik!
Namun, AKBP Rossa memberikan kesaksian berbeda. Ia menyebut bahwa nomor tersebut berada dalam penguasaan Hasto, berdasarkan hasil pengamatan video saat Hasto menyerahkan ponsel kepada Kusnadi di gedung KPK.
"HP itu dikuasai Terdakwa, kemudian dititipkan kepada Kusnadi. Kami temukan catatan-catatan berkaitan dengan Hasto di dalamnya," ujar Rossa.
Menurut Rossa, penyidik menyita tiga unit ponsel, dan dua di antaranya menggunakan nomor asing (kode Inggris Raya) yang mempersulit proses konfirmasi forensik.
Baca Juga: Truk Overload Gagal Nanjak, Terguling di Jalur Alternatif Bogor Selatan!
Meski begitu, percakapan serta isi ponsel disebut cukup meyakinkan penyidik bahwa satu dari perangkat itu adalah milik Hasto.
Usai persidangan, Hasto menolak tudingan tersebut. Ia menyebut kesaksian penyidik KPK hanyalah “asumsi”.
“Itu hanya pendapat. Sudah dijelaskan saksi kemarin bahwa nomor itu milik sekretariat DPP,” kata Hasto.
Baca Juga: Pakistan Bersumpah Tak Akan Mundur: India Akan Menanggung Akibatnya!
Hasto menegaskan bahwa akan ada saksi tambahan untuk memperjelas kepemilikan ponsel tersebut.